Sub Bagian Umum dan Keuangan

2026
09
JUN

Sub Bagian Umum dan Keuangan

Oleh : Admin | Dilihat: 25 kali

KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

URAIAN TUGAS :

  1. Menerima dan mencatat surat masuk dalam buku agenda surat masuk.
  2. Mengerjakan administrasi surat keluar
  3. Mengarsipkan lembar disposisi surat masuk
  4. Mengarsipkan surat keluar berdasarkan klasifikasi masing-masing bagian
  5. Mengkonsep surat-surat keluar yang berhubungan dengan Bidang Umum.
  6. Mengelola administrasi perpustakaan
  7. Meng-input data Aset/BMN dalam aplikasi SIMAK-BMN
  8. Meng-input data barang-barang Persediaan dalam aplikasi Persediaan
  9. Membuat Nomor Urut Pendaftaran (NUP)
  10. Melakukan opname fisik BMN/Persediaan
  11. Melakukan penghapusan BMN
  12. Membuat Laporan Bulanan BMN per semester
  13. Membuat Laporan Bulanan Persediaan per semester
  14. Melakukan rekonsiliasi SIMAK BMN dengan Korwil dan KPKNL per semester
  15. Menerima permintaan kebutuhan kantor dari masing-masing bagian
  16. Membeli kebutuhan barang-barang persedian (aset Lancar)
  17. Membuat Jadwal perawatan Air Conditioner (AC)
  18. Membuat Jadwal perawatan Kendaraan Dinas
  19. Membuat rencana perawatan/pemeliharaan Gedung dan halaman kantor
  20. Membuat rencana perawatan/pemeliharaan Aset tetap lainnya
  21. Membuat Job desk tenaga kebersihan
  22. Membuat Jadwal perawatan kebersihan gedung kantor/Rumah Dinas/Mess
  23. Mengontrol pekerjaan tenaga kebersihan
  24. Mencatat kebutuhan bahan dan peralatan kebersihan
  25. Bertanggung jawab terhadap kebersihan kantor
  26. Membuat Jadwal Piket tenaga pengamanan
  27. Mengontrol pelaksanaan tugas tenaga Pengamanan
  28. Bertanggung jawab terhadap keamanan dan kenyamanan kantor
  29. Menangani permasalahan yang berhubungan dengan komputer/Printer
  30. Membantu mempersiapkan tempat untuk pelaksanaan acara kedinasan dan acara ceremonial lainnya
  31. Membantu tugas lain sewaktu-waktu bila dianggap perlu oleh Pimpinan/Hakim dan tidak mengganggu tugas-tugas pokok.
  32. Memeriksa ketersediaan pagu anggaran untuk memastikan tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran
  33. Memeriksa kebenaran hak tagih, memeriksa pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan dalam DIPA serta ketepatan jadwal pembayaran
  34. Menandatangani dan menerbitkan SPM
  35. Melakukan Pengujian atas Surat Perintah Membayar (SPM) dengan memeriksa kelengkapan dan keabsahan SPP dan data pendukungnya
  36. Melaksanakan tugas dalam hal pengelolaan belanja pegawai yaitu : gaji dan uang makan
  37. Mengajukan SKPP untuk pegawai pindah, pensiun dan meninggal dunia
  38. Mengajukan pertanggungjawaban dimuka tunjangan kinerja (remunerasi)

 

BENDAHARA

URAIAN TUGAS :

  1. Melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja Negara di satker Pengadilan Negeri Tanjungkarang
  2. Menyiapkan dan menandatangani SPP-UP, SPP-TUP, SPP-GU beserta dokumen pendukung
  3. Menandatangani SPP-LS yang pembayarannya melalui rekening bendahara pengeluaran
  4. Menguji kebenaran tagihan pembayaran dengan uang persediaan meliputi kesesuaian MAK, DIPA, dan peraturan keuangan yang berlaku
  5. Wajib menolak perintah bayar apabila persyaratan pembayaran tidak terpenuhi
  6. Menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja dalam rangka pelaksanakan anggaran belanja
  7. Menerima dan menyetorkan pajak menerimaan ke rekening kas Negara
  8. Membuat pembukuan seluruh transaksi keuangan
  9. Melaksanakan tata kearsipan yang bersangkutan dengan bukti-bukti pembukuan
  10. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran setiap bulan kepada KPPN Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru
  11. Melakukan rekonsiliasi ke KPPN Pekanbaru

Statistik Pengunjung

Hari Ini 1,541
Kemarin 2,079
Total 444,669
Online 10
×