Penyelesaian Perkara Pidana No. 278/Pid.B/2026/PN Pbr melalui Proses Restorative Justice di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Selasa, 21-04-2026 | 03:16:37 WIB
Pekanbaru – Kamis, 16 April 2026. Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali memperkuat komitmennya dalam mewujudkan sistem peradilan yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Hal ini tercermin dalam pelaksanaan sidang Restorative Justice terhadap perkara pidana dengan No. 278/Pid.B/2026/PN Pbr yang digelar pada hari Kamis, 16 April 2026. Hakim dalam persidangan tersebut adalah Asraruddin Anwar, S.H., M.H., Bapak Aziz muslim, Bapak Udut Widodo Kusmiran Napitupulu, S.H., M.H.
Majelis Hakim memberikan pertimbangan untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan Restorative Justice, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana, Peraturan Mahkamah Agung, serta kebijakan prioritas Mahkamah Agung RI dalam menciptakan peradilan yang responsif, inklusif, dan berkeadilan.
Pelaksanaan sidang ini menjadi bagian dari upaya Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam mendukung sistem peradilan pidana yang tidak hanya menghukum, tetapi juga menyembuhkan, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.
